Bahwa pembangunan sebagai suatu usaha mencapai kehidupan yang layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, maka upaya-upaya pendekatan ilmiah dan peningkatan mutu pembinaan serta prestasi olahraga di Indonesia, perlu mendapat perhatian yang maksimal dari seluruh lapisan masyarakat.
Jumat, 24 Januari 2020
Minggu, 07 April 2019
Selasa, 25 Desember 2018
ISORI KAB. PADANG PARIAMAN
ISORI IKATAN
SARJANA OLAHRAGA INDONESIA KAB. PADANG PARIAMAN
Bahwa sesungguhnya pembinaan olahraga di
negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu tujuan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya.
Bahwa pembangunan sebagai suatu usaha mencapai kehidupan yang layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, maka upaya-upaya pendekatan ilmiah dan peningkatan mutu pembinaan serta prestasi olahraga di Indonesia, perlu mendapat perhatian yang maksimal dari seluruh lapisan masyarakat.
Dengan dorongan oleh rasa kesadaran dan tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka sarjana olahraga Indonesia bersepakat untuk berhimpun dari dalam suatu wadah organisasi,
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan meningkatkan mutu olahraga pendidikan (pendidikan jasmani, pendidikan olahraga), olahraga rekreasi, olahraga prestasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagal sarana utama untuk mengembangkan manusia Indonesia berakhlak mulia, sehat, cerdas dan bugar Setiap anggota berhak dan berkewajiban sebagai berikut:
Anggota biasa berhak dipilih dan memilih pimpinan organisasi. Anggota luar biasa berhak memilih pimpinan organisasi.
Anggota kehormatan tidak mempunyai hak dipilih, dan memilih, namun diharapkan dapat memberikan saran- saran.
Seluruh anggota ISORI berkewajiban membayar uang pangkal serta iuran wajib setiap bulan, selanjutnya penggunaan dan pembiayaan dana yang dihimpun dan anggota tersebut akan diatur pada peraturan khusus.
Seluruh anggota ISORI wajib memiliki kartu anggota yang dikeluarkan dan disyahkan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah.
Seluruh anggota ISORI akan diusahakan mendapatkan kemudahan dalam mengunjungi sarana prasarana olahraga tetap nasional.
Seluruh anggota ISORI mempunyai hak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh ISORI Pusat dengan persetujuan atau rekomendasi dan pengurus daerah yang bersangkutan.
Menyebarluaskan informasi pengertian dan ketentuan serta peraturan perundang-pendungan keolahragaan.
Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi dalam upaya sosialisasi guna memacu gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya pembinaan olahraga di negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya.
Bahwa pembangunan sebagai suatu usaha mencapai kehidupan yang layak dan dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia, maka upaya-upaya pendekatan ilmiah dan peningkatan mutu pembinaan serta prestasi olahraga di Indonesia, perlu mendapat perhatian yang maksimal dari seluruh lapisan masyarakat.
Dengan dorongan oleh rasa kesadaran dan tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka sarjana olahraga Indonesia bersepakat untuk berhimpun dari dalam suatu wadah organisasi, dengan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
UMUM
Pasal 1
NAMA DAN DOMISILI
Organisasi ini bernama Ikatan Sarjana
Olahraga Indonesia yang disingkat ISORI
ISORI berdomisili di Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dengan sekretariat: Kantor Kementerian Negara
Pemuda dan Olahraga Gedung Graha Pemuda Lt. 4 Senayan-Jakarta.
Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia
didirikan di Yogyakarta pada tanggal 29 April 1969 untuk waktu yang tidak
terbatas.
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 3
Asas
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) berdasarkan falsafah negara Pancasila
ISORI berdasarkan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3
tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Pasal 4
Status
ISORI adalah organisasi profesi olahraga yang bergerak dibidang pembinaan dan pengembangan sumber daya dan potensi keolahragaan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
ISORI merupakan mitra Pemerintah dalam
pembinaan dan mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang keolahragaan.
ISORI di dalam melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan dunia profesi keolahragaan internasional
ISORI adalah lembaga swadaya masyarakat
bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun juga.
Pasal 5
Tujuan dan fungsi
Tujuan
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia
(ISORI) bertujuan membina dan mengembangkan serta meningkatkan mutu olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi dengan menggunakan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai sarana utamanya.
2. Fungsi
ISORI mempunyai fungsi:
a. meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan sumber daya manusia keolahragaan secara nasional.
b. Memasyarakatkan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi secara optimal;
c. Memupuk dan membina persahabatan antar bangsa melalui olahraga, yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan atau menjadi anggota organisasi internasional.
Pasal 6
Sifat
ISORI bersifat non politik dan merupakan forum komunikasi untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat dalam gerakan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Pasal 7
Tugas dan Kegiatan
Menghimpun dan merumuskan pokok-pokok pikiran tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional;
Mengembangkan kerjasama dalam
melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga dalam rangka menunjang
peningkatan kualitas manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat
guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Menyebarluaskan pengertian dan ketentuan
pembinaan dan pengembangan olahraga.
Menyelenggarakan penerangan, pemberian
informasi guna memacu gerakan nasional keolahragaan.
Menyelenggarakan musyawarah, seminar,
lokakarya di bidang olahraga, serta upaya lain dalam rangka meningkatkan mutu
olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi nasional.
Melakukan kajian dan penelitian dalam
ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga.
Melaksanakan evaluasi dan pengawasan
untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan keolahragaan
nasional.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Organisasi
Susunan organisasi ISORI berbentuk jenjang vertikal, dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi/ Daerah Khusus Ibukota/ Daerah Istimewa, sampai ke tingkat Pusat.
Di tingkat pusat dibentuk Pengurus
Provinsi yang membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan setiap Pengprov ISORI.
Di tingkat Provinsi (selanjutnya disebut
Pengprov) dibentuk Pengurus Provinsi ISORI, yang membawahi dan mengoordinasi
semua kegiatan setiap Pengurus Kabupaten/ Kota yang ada di wilayahnya.
Di tingkat Kabupaten/ Kota, (selanjutnya
disebut "Peng Kab/Kot") dibentuk Pengurus ISORI Kab/Kot, yang
membawahi dan mengoordinasi semua kegiatan Pengurus Kab/Kot (selanjutnya
disebut Pengkab/ Kot).
Pasal 9
Wilayah Kerja
Wilayah Kerja organisasi ISORI adalah sebagai berikut:
Wilayah kerja ISORI Pusat adalah seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah kerja ISORI Provinsi adalah
seluruh wilayah hukum Provinsi bersangkutan.
Wilayah kerja ISORI Kab/ Kota adalah
seluruh wilayah hukum dari Kabupaten/ Kota bersangkutan.
Pasal 10
Pengurus ISORI Pusat
Pengurus ISORI Pusat dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Pusat yang dibantu oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
Masa bakti Pengurus ISORI Pusat adalah 4
(empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah Nasional yang memiliki dan
mengangkat Ketua Umum ISORI Pusat dan para formatur yang membentuk dan
menyusunnya ditutup.
Jabatan Ketua Umum hanya dapat dijabat
oleh orang yang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti, berturut-turut atau
tidak berturut-turut.
Pengurus Pusat terdiri dari:
Penasehat
Dewan Pakar
Ketua Umum
Ketua I sebagai Ketua Harian dan Ketua
II
Sekretaris Jenderal, dan Wakil
Sekretaris Jenderal
Bendahara dan Wakil Bendahara.
Bidang-bidang sesuai dengan
kebutuhannya.
Pasal 11
Pengurus ISORI Provinsi
Pengurus ISORI Provinsi dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Provinsi oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Provinsi dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Provinsi.
Pengurus ISORI Provinsi diberi tugas dan
tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga.
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari,
Ketua Umum ISORI Provinsi dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum menjadi
Ketua Harian.
Masa bakti Pengurus ISORI Provinsi
adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah ISORI Provinsi
yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI Provinsi dan para formatur yang
membentuk dan menyusunnya ditutup
Jabatan Ketua Umum ISORI Provinsi hanya
dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti,
berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Pasal 12
Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota
Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota oleh formatur yang dipilih dan diangkat oleh Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota dan karenanya bertanggung jawab kepada Musyawarah ISORI Kabupaten/ Kota ;
Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota diberi
tugas dan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri, sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga;
Untuk melaksanakan tugas sehari-hari,
Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dapat menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum
menjadi Ketua Harian;
Masa bakti Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota
adalah 4 (empat) tahun, yaitu terhitung sejak saat Musyawarah ISORI Kabupaten/
Kota yang memilih dan mengangkat aKetua Umum ISORI Kabupaten/ Kota dan para
formatur yang membentuk dan menyusunya ditutup;
Jabatan Ketua Umum ISORI Kabupaten/ Kota
hanya dapat dijabat oleh orang yang sama maksimal untuk 2(dua) masa bakti,
berturut-turut atau tidak berturut-turut;
Pasal 13
Keanggotaan
Anggota Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) terdiri dari:
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan kewajiban anggota diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Nasional
Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi ikatan Sarajana Olahraga Indonesia yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Munas dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Pusat sebagai nara
sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau yang diundang.
Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Munas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Munas bertugas untuk:
memilih pimpinan Munas dari dan oleh
peserta Munas
mentetapkan tata tertib dan acara Munas;
menyaring, dan menetapkan calon-calon
Ketua Umum PP ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum PP
ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan
membentuk Pengurus PP ISORI;
memilih 2 (dua) orang formatur untuk
mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
mengesahkan usul/ rancangan perubahan
dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
menetapkan program kerja dan kebijakan
umum;
meminta dan memutuskan segala sesuatu
mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat ISORI, baik laporan kerja
maupun laporan keuangan.
Pasal 16
Musyawarah Provinsi
Musprov adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarajana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Musprov dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Pusat sebagai nara
sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI
Provinsi;
Peninjau yang diundang.
Peserta, hak suara, pengesahan,
keputusan dan lain sebagainya mengenai Musprov dan penyelenggaraannya diatur di
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Musprov bertugas untuk:
memilih pimpinan Musprov dari dan oleh
peserta Musprov ;
menetapkan tata tertib dan acara Musprov
menyaring, dan menetapkan calon-calon
Ketua Umum Pengporv ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum
Pengprov ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun
dan membentuk Pengurus Pengprov ISORI;
memilih 2 (dua) orang formatur untuk
mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Pengprov
ISORI;
mengesahkan usul/ rancangan perubahan
dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
menetapkan program kerja dan kebijakan
umum;
meminta dan memutuskan segala sesuatu
mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pengprov ISORI, baik laporan kerja
maupun laporan keuangan.
Pasal 17
Musyawarah Kabupaten/ Kota (Muskab/Kot)
1. Muskab/Kot adalah pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia Provinsi yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
2. Muskab/Kot dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Pusat sebagai nara
sumber, Penasehat, Dewan Pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau yang diundang.
3. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan dan lain sebagainya mengenai Muskab/Kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Muskab/Kot bertugas untuk:
a. memilih pimpinan Muskab/kot dari dan oleh peserta Muskab/kot ;
b. mentetapkan tata tertib dan acara Muskab/ kot ;
c. menyaring, dan menetapkan calon-calon
Ketua Umum Pengkab/kot ISORI;
d. memilih dan menetapkan Ketua Umum Penkab/kot ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;
e. memilih 2 (dua) orang formatur untuk mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus Muskab/Kot ISORI;
f. mengesahkan usul/ rancangan perubahan dan atau pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh Raparnas/ Rapat Anggota;
g. menetapkan program kerja dan kebijakan umum;
h. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus Muskab/Kot ISORI, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
Pasal 18
Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)
1. Munaslub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat;
2. Munaslub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Provinsi yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Pusat diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.
Pasal 19
Musyawarah Provinsi Luar Biasa (MUSPROVLUB)
1. Musprovlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Propinsi;
2. Musprovlub juga dapat diselengsarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI Kabupaten/Kota yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI Provinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut;
3. Rincian tata cara penyelenggaraan Musprovlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa (MUSKABLUB/KOTLUB)
1. Muskablub/kotlub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI KAB/KOT;
2. Muskab/kot lub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dari ISORI KAB/KOT yang ada, dan didalamnya surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus ISORI KBA/KOT diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila ada permintaan tersebut.
3. Rincian tata cara penyelenggaraab Muskablub/kotlub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Rapat
1. Di dalam organisasi ISORI diperlukan adanya macam tingkatan rapat, yakni :
a. Rapat rutin;
b. Rapat Pengurus Inti;
c. Rapat Pleno;
d. Rapat Koordinasi dan Konsultasi;
e. Rapat Paripurna
2. Rincian penyelenggaraan rapat rutin, rapat pengurus inti, dan rapat pleno diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
1. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dilaksanakan antara Pengurus ISORI Pusat dengan satu atau beberapa ISORI Provinsi.
2. Rapat Koordinasi dan Konsultasi dapat diadakan apabila dianggap perlu oleh Pengurus ISORI Pusat dengan Penasehat dan Dewan Pakar.
Pasal 23
Rapat Paripurna Nasional (Raparnas)
1. Raparnas diselenggarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Raparnas dihadiri oleh:
a. Pengurus ISORI Pusat sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;
b. Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
c. Peninjau sebagai undangan.
3. Raparnas dipimpin oleh Pengurus ISORI Pusat;
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparnas dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Raparnas bertugas untuk:
a. menetapkan tata tertib dan acara Raparnas;
b. menetapkan program ISORI Pusat untuk tahun anggaran tertentu;
c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Pusat, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;
d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.
Pasal 24
Rapat Paripurna Provinsi (Raparprov)
1. Raparprov diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Raparprov dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Provinsi sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Provinsi;
Peninjau sebagai undangan.
3. Raparprov dipimpin oleh Pengurus ISORI Provinsi.
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparprov dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Raparprov bertugas untuk
menetapkan tata tertib dan acara Raparprov;
menetapkan program ISORI Provinsi untuk tahun anggaran tertentu;
a. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Provinsi, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;
b. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.
Pasal 25
Rapat Paripurna Kabupaten/ Kota (Raparkab/Kot)
1. Raparkab/kot diselengarakan sekali dalam setiap 1 (satu) tahun.
2. Raparkab/kot dihadiri oleh:
Pengurus ISORI Kab/ Kot sebagai nara sumber, penasehat, dewan pakar;
Utusan dari setiap Pengurus ISORI Kab/ Kot;
Peninjau sebagai undangan.
3. Raparkab/kot dipimpin oleh Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota;
4. Peserta, hak suara, pengesahan, keputusan, dan sebagainya mengenai Raparkab/kot dan penyelenggaraannya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Raparkab/kot bertugas untuk
a. menetapkan tata tertib dan acara Raparkab/kot;
b. menetapkan program ISORI Kabupaten/ Kota untuk tahun anggaran tertentu;
c. meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban Pengurus ISORI Kabupaten/ Kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan, untuk tahun anggaran tertentu;
d. membahas dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan olahraga.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 26
Sumber dana ISORI didapat dari:
1. Iuran wajib anggota
2. Donatur
3. Sumbangan lain yang tidak mengikat
4. Usaha lain yang sah menurut hukum
BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 27
1. ISORI mempunyai lambang dan bendera yang diatur dalam anggaran rumah tangga;
2. ISORI mempunyai code etik.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 28
ISORI dapat dibubarkan atas dasar keputusan musyawarah nasional atau musyawarah nasional luar biasa yang disetujui 2/3 (dua pertiga ) suara anggota yang hadir.
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka
hak milik atau kekayaan organisasi diserahkan kepada badan sosial.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 29
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran dasar, diatur dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus.
Anggaran rumah tangga dan peraturan
peraturan khusus, tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Anggaran dasar ini telah ditinjau dan
disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar mandat yang diberikan pada
Musyawarah Nasional MUNAS) IV tanggal 9 September 1992 di Palembang Sumatera
Selatan.
Anggaran dasar ini telah ditinjau dan
disempurnakan oleh Pengurus Pusat ISORI atas dasar mandat yang diberikan pada
Musyawarah Nasional (MUNAS) V tanggal 8 September 1998 di Malang Jakarta Timur.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SARJANA OLAHRAGA INDONESIA
(ISORI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan ISORI dalam anggaran rumah tangga ini adalah Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia yang dibentuk pada tanggal 29 April 1969 di Yogyakarta.
ISORI bersifat non politik dan forum
komunikasi untuk
meningkatkan kompetensi, profesi dan
mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional
ISORI adalah sarana komunikasi dan
musyawarah bagi para sajana olahraga Indonesia dalam rangka membantu program
pemerintah baik secara individu maupun organisasi dalam upaya meningkatkan
pembinaan dan pengembangan mutu olahraga di Indonesia.
Yang dimaksud dengan Sarjana Olahraga
dalam Anggaran Rumah tangga ini adalah Ikatan seseorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan dalam bidang ilmu keolahragaan. Yang dimaksud
dengan ilmu Keolahragaan adalah sekumpulan beberapa sub disiplin ilmu yang
dapat berhubungan secara multidisiplin, interdisiplin, dan lintas disiplin
untuk mengembangkan teori keolahragaan
BAB II
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi ISORI berbentuk tunggal yang menghimpun sarjana olahraga di Indonesia.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 3
SUSUNAN ORGANISASI
ISORI meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia yang diurus dan diatur menurut jenjang sebagai berikut:
1. Tingkat nasional disebut Pengurus Pusat.
2. Daerah Propinsi TK I disebut Pengurus
Propinsi
3. Daerah TK II Kabupaten/Kodya disebut
Pengurus Kabupaten/ Kota (PengKab/ Pengkot).
Pembagian Tugas dan Kewajiban Pengurus ISORI Pusat Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara balk dan terkoordinasi, maka di antara Pengurus ISORI Pusat secara garis besar diadakan pembagian tugas dan tanggungjawab, sehingga akan dicapai hasiI kerja yang maksimal.
Pasal 4
Tugas dan kewajiban Ketua Umum ISORI Pusat Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin ISORI Pusat.
Merumuskan kebijakan umum di bidang
pembinaan dan pengembangan keolahragaan
Bertindak untuk atas nama ISORI Pusat,
baIk di dalam maupun di luar pengadiIan.
Bertanggungjawab dan mengusahakan agar
seluruh keputusan Munas, Raparnas, Rapat Pleno dan Program Kerja yang telah
disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan balk
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Munas.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Ketua I selaku Ketua Harian
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua Umum
Pasal 6
Tuqas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan
kerja Sekretariat Jenderal.
Mengoordinasi dan bertanggung jawab atas
semua kegiatan administrasi di lingkungan ISORI Pusat.
Mengoordinasi dan mengarahkan kegiatan
humas dan publikasi ilmiah
Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat
Pengurus ISORI Pusat.
Mengoordinasi penyusunan laboran
sekretariatan Umum secara periodik.
Mengoordinasi persiaan dan
penyelenggaraan setiap Munas, Rapamas, dan Rapat Anggota yang dilaksanakan
Panitia.
Menjadi pendamping dan narasumber pada
setiap Munas, Raparnas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oieh Ketua Umum
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu o!eh
Wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 7
Tugas dan Kewajiban Wakil Seketaris
Jenderal
Mewakili Sekretaris Jenderal apabila berhalangan.
Membantu Sekretaris Jenderal dalam
melaksanakan tugasnya.
Menjadi narasumber dalam setiap kegiatan
Munas, Raparnas.
mempersiapkan dan membawahi/mengetuai
Panitia pelaksana setiap Munas, Rapamas.
Menyusun rencana program kerja
sekretaris Jenderal secara periodik.
Membantu Sekeretaris Jenderal dalam
upaya pembinaan pesonil, material, dan dukungan fasilitas.
menyusun laporan Sekretaris Jenderal
secara periodik
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Tugas dan Kewajiban Bendahara
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja bekerja sama dengan bidang rencana program dan anggaran.
Mengoordinasi pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja yang telah disetujui
bertanggungjawab terhadap penyusunan
laporan keuangan secara periodik.
Di dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dibantu oleh seorang wakil bendahara.
Menjadi pendamping dan narasumber pada
setiap Munas, raparnas.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 9
Tugas dan Kewajiban Wakil Bendahara
Mewakill bendahara apabila berhalangan
Membantu bendahara dalam melaksanakan
tugasnya
Mendampingi bendahara sebagai narasumber
pada setiap Raparnas dan Munas
Di dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Bendahara
Pasal 10
Tugas dan Kewajiban Bidang Pengabdian
Masyarakat
Membantu Ketua Umum dalam bidang Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan SDM dan Keolahragaan.
Mengoordinasi penyusunan rancangan
program kerja ISORI dalam bidang Pengabdian Masyarakat.
Mengoordinasi setiap kegiatan dalam
bidang Pengabdian Masyarakat
Bertindak sebagal narasumber dalam
bidang Pengabdian Masyarakat pada setiap Munas, Raparnas.
Mengoordinasi penyusunan laboran bidang
Pengabdian Masyarakat secara periodik.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
I (satu) orang wakil ketua bidang Pengabdian Masyarakat .
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 11
Tugas dan Kewajilban Wakil Ketua Bidang
Pengabdian Masyarakat
Mewakill ketua Bidang Pengabdian Masyarakat apabila berhalangan
Membantu Ketua Bidang Pengabdian
Masyarakat dalam Pembinaan dan pengoordinasian setiap kegiatan anggota dan
ISORI Provinsi
Membantu ketua Bidang Pengabdian
Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Pengabdian
Masyarakat sebagai narasumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua bidang Pengabdian Masyarakat
Pasal 12
Tugas dan Kewajlban Bidang Humas dan
Publikasi Ilmiah
Membantu ketua Umum dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pengoordinasi penyusunan rancangan
program kerja ISORI dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi setiap kegiatan dalam
bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pengoordinasi pembinaan setiap kegiatan
ISORI Provinsi dalam bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi penyusunan laboran bidang
Humas dan Publikasi Ilmiah.
Mengoordinasi penerbitan dan publikasi
Jurnal ilmiah
Mengoardinasi penyusunan laporan bidang
publikasi Jurnal ilmiah.
Dalam melaksanakan tugasnya dan
kewajibannya dibantu oleh I (satu) orang wakil ketua bidang Humas dan Publikasi
Ilmiah
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Ketua Umum.
Pasal 13
Tugas dan Kewajlban Wakil Ketua Bidang
Humas dan Publikasi Ilmiah
Mewakili Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Humas dan
Publikasi Ilmiah dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Humas dan
Publikasi Ilmiah sebagai narasumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Da!am melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Bidang Humas dan Publikasi Ilmiah.
Pasal 14
Tugas dan Kewajiban Bidang Organisasi
dan Pengembangan
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Organisasi dan Pengembangan.
Mengoordinasi penyusunan rancangan
program kerja ISORI dalam bidang Organisasi dan Pengembangan.
Memberlkan saran-saran kepada Ketua Umum
dalam bidang pembinaan organisasi dan Pengembangan .
Mengoordinasi semua kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan/pembinaan organisasi dan Pengembangan ISORI Provinsi
Bertindak sebagai narasumber dalam
bidang Organisasi dan Kerjasama pada setiap Munas dan Raparnas.
Memberikan pengarahan di bidang
Organisasi dalam setiap Munas dan Musporv yang dilaksanakan oleh Pengprov.
Mengoordinasi penyusunan laporan bidang
organisasi secara periodik.
Dalam me!aksanakan tugasnya Ketua Bidang
Organisasi dan Pengembangan dibantu oleh I (satu) orang Wakil ketua Bidang
Organisasi dan Pengembangan .
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 15
Tugas dan KewaJiban Wakil Ketua Bidang
Organisasi dan Pengembangan
Mewakili Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Organisasi dan
Pengembangan dalam melaksanakan tugasnya.
Membantu Ketua Bidang dalam penerbitan
dan publikasi Jurnal ilmiah
Membantu Ketua Bidang dalam penyusunan
laporan bidang publikasi Jurnal ilmiah.
Medampingi Ketua Bidang Organisasi dan
Pengembangan sebagal narasumber pada setiap Munas dan Rapamas.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan .
Pasal 16
Tugas dan Kewajiban Ketua Bidang
Pembinaan Profesi
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Profesi.
Mengoordinasi penyusunan rancangan
program kerja ISORI dalam bidang Pembinaan Profesi .
Memberikan saran-saran kepada Ketua Umum
dalam bidang Pembinaan Profesi .
Mengoordinasi penerbitan dan publikasi
Jurnal ilmiah
Mengoardinasi penyusunan laporan bidang
publikasi Jurnal ilmiah.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungJawab kepada Ketua Umum.
Pasal 17
Tugas dan Kewajiban Wakil Ketua Bidang
Pembinaan Profesi
Mewakili Ketua Bidang Publikasi Jurnal ilmiah apabila berhalangan.
Membantu Ketua Bidang Pembinaan Profesi
dalam melaksanakan tugasnya.
Mendampingi Ketua Bidang Pembinaan
Profesi sebagai nara sumber pada setiap Munas dan Raparnas.
Melaksanakan Pembinaan Profesi
Menyiapkan penyusunan laporan bidang
Pembinaan Profesi .
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungJawab kepada Ketua Bidang Pembinaan Profesi .
Pasal 18
Keangotaan
ISORI bersifat non politik dan forum komunikasi untuk meningkatkan kompetensi, protesi dan mutu Iayanan dalam melaksanakan gerakan olahraga nasional
Anggota ISORI terdiri dari :
Anggota biasa terdiri dan sarjana olahraga.
Angota luar biasa terdiri dah sarjana
muda olahraga, lulusan SGPD, B1, B2 dan program diploma III Olahraga.
Anggota kehormatan adalah anggota
masyarakat umum dan berbagai multi disiplin ilmu yang diangkat karena prestasi,
pengabdian dan dedikasinya dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di
Indonesia serta berminat pada bidang keolahragaan.
Pasal 19
Hak dan Kewajiban Anggota
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) bertujuan meningkatkan mutu olahraga pendidikan (pendidikan jasmani, pendidikan olahraga), olahraga rekreasi, olahraga prestasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagal sarana utama untuk mengembangkan manusia Indonesia berakhlak mulia, sehat, cerdas dan bugar Setiap anggota berhak dan berkewajiban sebagai berikut:
Anggota biasa berhak dipilih dan memilih pimpinan organisasi. Anggota luar biasa berhak memilih pimpinan organisasi.
Anggota kehormatan tidak mempunyai hak
dipilih, dan memilih, namun diharapkan dapat memberikan saran- saran.
Seluruh anggota ISORI berkewajiban
membayar uang pangkal serta iuran wajib setiap bulan, selanjutnya penggunaan
dan pembiayaan dana yang dihimpun dan anggota tersebut akan diatur pada peraturan
khusus.
Seluruh anggota ISORI wajib memiliki
kartu anggota yang dikeluarkan dan disyahkan oleh Pengurus Pusat melalui
Pengurus Daerah.
Seluruh anggota ISORI akan diusahakan
mendapatkan kemudahan dalam mengunjungi sarana prasarana olahraga tetap nasional.
Seluruh anggota ISORI mempunyai hak
mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh ISORI Pusat dengan persetujuan atau
rekomendasi dan pengurus daerah yang bersangkutan.
Menyebarluaskan informasi pengertian dan
ketentuan serta peraturan perundang-pendungan keolahragaan.
Menyelenggarakan komunikasi, informasi
dan edukasi dalam upaya sosialisasi guna memacu gerakan memasyarakatkan
olahraga dan mengolahragakan masyarakat.
Pasal 20
Pemberhentian Anggota
1. Keanggotaan ISORI berakhir karena:
a. Tidak memenuhi sarat dalam pasal 4 dan 5
b. Mengundurkan diri dan keanggotaan
c. Diberhentikan karena merugikan
kepenting-
an organisasi
d. Meninggal Dunia
2. Keputusan pemberhentian keanggotaan ISORI diambil dengan musyawarah menurut jenjang kepengurusannya.
3. Pengurus berhak memberhentikan sementara
/skors anggota.
BAG III
KEPENGURUSAN
Pasal 21
Masa kepengurusan ISORI ditetapkan 4 (empat) tahun.
Pasal 22
Susunan Pengurus
Susunan pengurus ISORI adalah sebagai berikut :
1.Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Penasehat
b. Dewan Pakar
c. Ketua Umum
d. Ketua I sebagai Ketua Harian
e. Sekretaris Jendral dan Wakil
Sekertaris Jendral
f. -Bendahara dan Wakil Bendahara
g. Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Pengurus Provinsi dan Kabupaten/ Kota terdiri dari :
a. Penasehat
b. Ketua Umum
c. Ketua I sebagai Ketua Harian dan
Ketua II
d. Sekentaris Jenderal dan Wakil
Sekertaris Jenderal
e. Bendahara dan Wakil Bendahara
f. Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Pasal 23
Pelindung
Seseorang dapat diusulkan oleh pengurus
dan diangkat sebagai Pelindung ISORI karena kedudukan dan jabatannya yang
diharapkan dapat menunjang proses perjalanan organisasi dan / atau suatu
jabatan I instansi terkait yang diharapkan dapat menunjang jalannya roda
organisasi ISORI.
Pasal 24
Penasehat
Seseorang dapat diusulkan oleh pengurus
untuk diangkat sebagai Penasehat ISORI dan mempunyai tugas untuk memberikan
bimbingan, Saran dan pertimbangan kepada pengurus ISORI dalam melaksanakan
tugas dan tanggungjawabnya.
Pasal 25
Pengesahan
Pemilihan dan pengesahan pengurus pusat
dilaksanakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pemilihan pengurus daerah tingkat I
(Provinsi) dilakukan oleh musyawarah provinsi, dan pengukuhannya dilakukan oleh
Pengurus Pusat.
Pemilihan pengurus Kabupaten/ kota
dilakukan oleh Musyawarah Kabupaten/ kota dan dikukuhkan oleh Pengurus
Provinsi.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 26
MUSYAWARAH
Musyawarah dilaksanakan guna membahas segala sesuatu yang menyangkut kepentingan organisasi, dengan klasifikasi/tingkat sebagai berikut:
Pasal 27
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi ISORI yang diselenggarakan dalam setiap 4 (empat) tahun, dengan wewenang sebagai berikut:
memilih pimpinan Munas dari dan oleh peserta Munas;
menetapkan tata tertib dan acara Munas;
menjaring, menyaring. dan menetapkan
calon-calon Ketua Umum PP ISORI;
memilih dan menetapkan Ketua Umum PP
ISORI, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Formatur untuk menyusun dan
membentuk Pengurus PP ISORI;
Memilih 2 (dua) orang formatur untuk
mendampingi/ membantu Ketua Umum menyusun dan membentuk Pengurus PP ISORI;
Mengesahkan usul/ rancangan perubahan
dan man pengecualian terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga yang te/ah disetujui oleh
Pasal 28
Raparnas/ Rapat Anggota;
Menerapkan program kerja dan kebijakan
umum
Meminta dan memutuskan segala sesuatu
mengenai laporan pertanggungjawahan Pengurus Pusat ISORI, baik laporan kerja
maupun laporan kenangan;
Pasal 29
Peserta yang hadir di Munas
Musyawarah nasional dihadiri oleh
Seluruh Pengurus Pusat sebagai narasumber;
Utusan dan setiap Pengurus Provinsi
masing-masing 2 (dua) orang;
Peninjau yang diundang
Pasal 30
Hak Suara dan Jumlah Utusan
Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak mengeluarkan 1 (satu) hak suara di dalam setiap Munas.
Setiap Pengurus Provinsi ISORI berhak
mengirimkan 2 (dua) orang utusan untuk setiap Munas;
Setiap Pengurus Provinsi ISORI yang
terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara serta peninjau yang diundang
tidak mempunyai hak suara;
Setiáp instani, organisasi olahraga atau
seseorang yang mendapatkan undangan berhak mengirimkan orang seseorang
berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara, namun mempunyai hak
bicara.
Pengurus Pusat ISORI tidak mempunyai hak
suara di dalam Munas.
Pasal 31
Quorum
Musyawarah nasional dianggap sah dan
dapat memutuskan semua hal yang dibicarakan bilamana telah memenuhi quorum
yakni dihadiri oleh sekurang-kurangnnya 1/2 (setengah) dari jumlah pengprov
ISORI ditambah I (satu) orang;
Apabila pada saat berlangsungnya Munas
ternyata qorum sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda untuk
sebagaimana diatas tidak dipenuhi, Munas ditunda untuk walau paling lama 60
(enampuluh) menit, untuk memberi kesempatan kepada utusan yang belum hadir
mengikuti Munas, apabila setelah penundaan ternyata quorum belum juga dipenuhi,
Munas dinyatakan sah dan dilanjutkan, serta dapat mengambil keputusan secara
sah mengenai setiap hal yang dibicarakan.
Pasal 32
Pimpinan
Munas dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Munas, yang tendiri dari 5 (lima) orang yaitu seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris;
Selama Pimpinan Munas sebagaimana
dimaksud diatas belum dipilih, untuk sementara Munas dipimpin oleh Ketuna Umum
ISORI yang bertugas untuk mengesahkan Penaturan Tata Tertib dan Acara dan
memilih Pimpinan Munas.
Pasal 33
Putusan
Setiap putusan yang diambil di dalam Munas dilakukan melalui pemusyawaratan untuk mencapai mufakat. Namun bilamana permusyawaratan gagal mencapai permufakatan, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh lebih 50% dari suara yang sah:
Apabila setelah dilakukan pemungulan suara
ternyata suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, ditentukan
dengan undian bagi keputusan yang menyangkut diri orang atau untuk hal lain
ditolak.
Pasal 34
Musyawarah Paripurna
Musyawarah paripurna yang diselenggarak-an sekali dalam satu periode kepengurusan mempunyai kekuasaan dalam organisasi selama musyawarah nasional tidak bersidang
Musyawarah paripurna mempunyai we-wenang
menetapkan dan atau mensyahkan program kegiatan daerah yang bersifat triwulan
Musyawarah paripurna bersifat musyawarah
kerja yang diselenggarakan antara 2 Munas.
Pasal 35
Musyawarah Luarbiasa
Musyawarah luar biasa dapat diselenggara-kan sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat ISORI bilamana dianggap perlu, dengan menyebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan.
Musyawarah luar biasa juga dapat
diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga,)
dari jumlah Pengurus Provinsi ISORI yang ada, dan di dalarn surat permintaan
itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan
dibicarakan. Pengurus Propinsi diwajibkan menyelenggarakan Munaslub bila
adapermintaan tersebut;
Ketentuan tentang hak suara dan jumlah
utusan untuk menghadiri musyawarah nasional luar biasa adalah sama dengan Munas
sebagaimana diatur dalam pasal diatas;
Tempat penyelenggaraan Munas luar biasa
adalah di tempat kedudukan PP ISORI atau tempat lain di Indonesia yang
diputuskan oleh PP ISORI;
Ketentuan tentang tata cara
pemberitahuan, quorum, pimpinan dan pengambiIan putusan adalah, sama dengan
ketentuan bagi munas sebagaimana tercantum di dalam Pasal di atas.
Pasal 36
Musyawarah Provinsi
Musyawarah Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Pengprov ISORI yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun.
Musyawarah Provinsi dihadiri oleh:
Peserta, hak suara, pengesahan,
keputusan dengan wewenang sebagal berikut:
a. Memilih dan menetapkan pimpinan
sidang
b. Menetapkan/menyempurnakan ketentuan
khusus kegiatan
c. Mengevaluasi, menyusun/merumuskan dan
menetapkan program kerja
d. Menyusun dan merumuskan laporan
kegiatan
4. Memilih pengurus periode berikutnya
5. Musyawarah provinsi diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus provinsi tingkat propinsi.
6. Quorum dan tata tertib musyawarah ditetapkan oleh peserta musyawarah provinsi (MUSPROV)
. Pasal 37
Rapat-rapat
Rapat-rapat, beberapa macam rapat dalam ISORI, tingkatannya adalah sebagai berikut :
1. Rapat rutin
2. Rapat pengurus Inti
3. Rapat Pleno;
4. Rapat Koordinasi dan Konsultasi
5. Rapat Paripurna
Pasal 38
Rapat Rutin
Rapat rutin ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri Pengurus ISORI Pusat untuk membahas dan memutuskan segala persoalan sehari-hari dan bersifat rutin. Rapat rutin diadakan sekurang-kurangnnya satu kali dalam setiap I (satu) bulan dan dibuat catatan rapatnya untuk dipergunakan sebagai pedornan penyelesaian masalah yang bersifat rutin
Pasal 39
Rapat Pengurus Inti
Rapat pengurus Inti dihadiri oleh Pengurus Inti, yakni Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Bidang, Sekretaris Umum dan Bendahara.
Rapat diadakan untuk rnernbahas dan
memutuskan segala persoalan yang dihadapi di dalam pelaksanaan tugas dan
kewajibannya terutarna yang rnenyangkut rnasalah kebijakan
Bilamana diperlukan, rapat pengurus inti
dapat mengundang wakil ketua bidang atau anggota bidang.
Rapat pengurus Inti diadakan
sekurang-kurangnnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 40
Rapat Pleno
Rapat pleno ISORI Pusat adalah rapat yang dihadiri o/eh seluruh pengurus ISORI Pusat
Rapat ini diadakan untuk rnernbahas dan
mengevaluasi program kerja serta rnernutuskan berbagai permasalahan yang antara
lain berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Raparnas, Munas, partisipasi
dalarn event internasional.
Rapat pleno adalah sah dan dapat
mernutuskan segala hal dibicarakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ +
1 dari jumlah pengurus. Dalam hal belum rnencapai kuorum rapat dapat ditunda
dalarn waktu 60 menit dan dapat dilanjutkan atas persetujuan peserta.
Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnnya
satu kali dalarn 3 (tiga) bulan;.
Pasal 41
Rapat-rapat Lain
Rapat-rapat atau pertemuan dapat berbentuk dan bersifat:
ilmiah, seperti penyelenggaraan seminar,
simposium, diskusi, worshop dan lainnya yang bersifat ilmiah.
Sosial, seperti pertemuan silaturahmi
atau pertemuan keluarga dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
Untuk rapat atau pertemuan-pertemuan
tersebut pada butir 1 di atas pengurus mengambil prakarsa dalam menentukan
thema dan acara.;
Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut
dapat diselenggarakan oleh pengurus pusat, pengurus daerah dan kelompok anggota
dengan sepengetahuan pengurus.
Rapat atau pertemuan-pertemuan tersebut
dilaporkan kepada pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
Pasasl 42
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat
Pengurus pusat berfungsi sebagai pimpinan pusat yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi tingkat nasional.
Pengurus pusat bertugas untuk
mengendalikan dan membina potensi organisasi melalui :
menyusun pedoman kerja dan peraturan
khusus
mengelolah administrasi organisasi
Menghimpun dana dan daya untuk
organisasi
Menyelenggarakan rapat-rapat dan
pertemuan-pertemuan ilmiah.
Menyelenggarakan rapat-rapat pengurus
dan musyawarah nasional, paripurna maupun musyawarah istimewa.
Mengusahakan untuk mengambil peran utama
dalam kegiatan olahraga raga Indonesia dengan menggunakan ilmu pengetahuan
sebagai sarana utama.
Mengadakan hubungan dengan lembaga,
instansi, organisasi terkait di dalam dan di luar negeri.
Melaksanakan kaderisasi organisasi.
Pasal 43
Fungsi, tugas dan tanggung jawab
Pengprov
Pengurus provinsi berfungsi sebagai pimpinan daerah yang mengurus dan mengatur seluruh kegiatan organisasi di provinsi.
Pengaruh provinsi bertugas melaksana-kan
pembinaan potensi organisasi daerah, dengan berpedoman pada kebijaksanaan yang
telah ditetapkan oleh Pusat.
Menyelenggarakan rapat-rapat dan
pertemuan-pertemuan ilmiah.
Menyelenggarakan rapat pleno anggota
pengurus dan musyawarah provinsi.
Mengusahakan untuk mengambil peran utama
dalam kegiatan olahraga di provinsi.
mengadakan hubungan dengan seluruh
lembaga, instansi dan organisasi terkait.
Membuat laporan kerja tahunan
Melaksanakan dan mengusulkan pengesahan/
pengukuhan pengurus kepada pengurus Pusat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 44
Keuangan
Keuangan ISORI didapat dari:
Uang pangkal dan iuran wajib anggota
Sumbangan tetap dan sumbangan-sumbangan
lain yang diperoleh dari pemerintah, instansi atau badan-badan lain yang syah
dan tidak mengikat.
Pasal 45
IURAN
Uang pangkal ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setahun.
Iuran wajib ditetapkan sebesar Rp.
50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Uang pangkal dan iuran wajib anggota
dikoordinir oleh Pengurus Provinsi/ Cabang dan disampaikan kepada pengurus
pusat sebesar Rp. 50.000,- (Lima belas ribu rupiah) untuk pembuatan kartu
anggota.
Pengurus pusat, pengurus Provinsi dan
pengurus Kab/Kot hendaknya mengusahakan sumbangan tetap dan tidak tetap baik
dari pemerintah swasta maupun perorangan.
Keuangan organisasi diatur secara tertib
dan dipertanggungjawabkan dalam Munas untuk Pusat, Musprov untuk provinsi dan
Muskab/kot pada kabupaten/ kota.
BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 46
LAMBANG
Lambang ISORI berbentuk lingkaran yang disambung oleh garis yang berjumlah 11 (sebelas)
Lambang ISORI dilengkapi dengan gambar
obor, nyala tiga api, tiga lingkaran serta selendang yang bertuliskan Purna
Krida Satria Tama.
Pasal 47
MAKNA
Makna garis lambang lingkaran yang terdiri dari sebelas adalah melambangkan kerjasama 11 mengartikan sebagai pemrakarsa berdirinya organisasi.
Makna obor dengan api yang menyala
adalah menggambarkan semangat dalam memberikan penerangan tentang pembinaan dan
pengembangan olahraga kepada bangsa Indonesia.
Tiga lingkaran adalah lambang
keolahragaan
Pasal 48
BENDERA
Bendera ISORI berwarna kuning dengan lis
berwarna merah
Ukuran bendera ISORI untuk didalam
ruangan lebar : 90 cm, Panjang 135 cm, Ukuran bendera ISORI untuk di luar
ruangan lebar: 200 cm, panjang 300 cm.
Bendera ISORI tersebut dari kain saten
Bendera menggunakan lambang seperti
temaktub pada pasal 43 ayat 1 s/d 2 Anggaran Rumah Tangga.
Pemakaian bendera pada kegiatan yang
dianggap penting.
BAB VIII
MEDIA KOMUNIKASI
Pasal 49
Media Komunikasi
Pengurus pusat dalam menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi jurnal ilmiah keolahragaan dan dapat membentuk pengurus / dewan redaksi secara khusus.
Pengurus provinsi dapat
menyelenggarakan/ menerbitkan media komunikasi ilmiah olahraga di provinsi,
dengan sepengetahuan pengurus pusat.
Ketentuan penyelenggaraan/ penerbitan
media komunikasi olahraga, diatur dalam ketentuan khusus pengurus pusat.
Penerbitan media komunikasi olahraga
disesuaikan dengan situasi dan kondisi kemampuan organisasi.
BAB IX
Pasal 50
PENUTUP
Segala sesuatu yang tidak atau belum
cukup diatur/ ditetapkan dalam anggaran rumah tangga, dapat diatur dan
ditetapkan oleh pengurus pusat melalui rapat pleno lengkap, dengan berpedoman
pada anggaran dasar.
Anggaran rumah tangga ini ditetapkan dan
disempurnakan oleh pengurus ISORI periode 2006-2010, dan disempurnakan pengurus
pusat berdasarkan mandat yang diberikan oleh musyawarah nasional (Munas) ISORI
pada tanggal 9 September 2006 di Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Bahwa sesungguhnya pembinaan olahraga di negara Republik Indonesia adalah merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka men...